Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

badge-check


Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Batam-(NagoyaPos.Com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 2 September 2023) dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang. Rabu (4/10/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H., didampingi Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, S.H., M.H., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP. Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., yang dihadiri Perwakilan BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” Ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 (tiga ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disishkan untuk Pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Tutup Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Penutupan sebagian lajur jalan di Komplek Panorama Depan Hotel Four Point Batam

7 Juli 2025 - 14:09 WIB

BP Batam dan Pemko Batam Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir di 9 Kecamatan

7 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Batam