Batam-(NagoyaPos.Com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 2 September 2023) dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang. Rabu (4/10/2023).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H., didampingi Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, S.H., M.H., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP. Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., yang dihadiri Perwakilan BPOM, Advokat dan LSM Granat.
“Sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” Ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 (tiga ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disishkan untuk Pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Tutup Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H.