Kasus Penyiksaan ART di Batam: Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi

Batam-(NagoyaPos.Com) -Kasus penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Batam mengguncang publik. Korban bernama Intan (20), perempuan muda asal Indonesia Timur, mengalami kekerasan luar biasa saat bekerja di rumah majikannya di kawasan elite Sukajadi. Ia bukan hanya disiksa secara fisik dan psikis, tetapi juga dipaksa meminum air septiktank dan makan kotoran anjing. Kondisinya yang memprihatinkan memicu kemarahan masyarakat dan tokoh adat lintas etnis di Batam.

Yang Mulia Dato’ Wira Setia Utama Raja Muhammad Amin, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan penyiksaan terhadap sesama manusia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu. Menurutnya, Bumi Melayu harus dijaga dengan marwah dan tidak boleh dinodai oleh kekejaman dan ketidakadilan.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah komunitas masyarakat Flobamora menerima laporan dari warga sekitar dan melakukan penggerebekan pada Minggu, 22 Juni 2025. Ketika ditemukan, kondisi Intan sangat memprihatinkan. Tubuhnya lemah, wajahnya bengkak dan penuh luka, serta mengalami trauma berat. Ia langsung dilarikan ke RS Elisabeth Batam untuk mendapat penanganan medis, termasuk transfusi darah akibat kekurangan gizi dan luka-luka yang diduga sudah berlangsung lama.

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus yang mewakili pihak keluarga menyatakan bahwa Intan bekerja selama satu tahun tanpa menerima gaji. Uang gaji senilai Rp1,8 juta per bulan justru dipotong untuk membayar kebutuhan rumah tangga majikan, termasuk biaya listrik dan makanan hewan peliharaan. Korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penghinaan verbal hingga pemaksaan untuk menyakiti diri sendiri. Bahkan, saudara kandung korban yang tinggal di rumah tersebut juga dipaksa ikut menyiksa karena berada di bawah tekanan majikan.

Polresta Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni majikan korban berinisial R dan seorang ART lain berinisial M. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban, dengan dalih kesalahan korban yang menyebabkan anjing peliharaan majikan terluka. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, tersangka R memukul korban dengan raket nyamuk dan memaksanya memakan kotoran anjing, sementara tersangka M mengaku turut menyiksa karena merasa takut pada majikannya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tokoh adat Batam, Raja M Amin, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah luka kolektif bagi masyarakat Batam, yang dikenal sebagai kota multikultural dan rumah bagi para perantau dari seluruh Indonesia. Ia menyerukan agar keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal.

Kasus Intan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga, terutama mereka yang datang dari daerah terpencil untuk mencari penghidupan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.(Fjr)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *