<

BP Batam Gelar FGD Bahas Penguatan Pengawasan Lalu Lintas Barang di KPBPB

Batam-(NagoyaPos.Com) -Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa 1 Juli 2025 di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan metode luring dan daring, dengan fokus pembahasan pada pelaksanaan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Batam.

Dalam sambutannya, Rully menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Batam wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam. Menurutnya, dinamika proses bisnis di Batam yang sangat cepat menuntut adanya evaluasi regulasi secara berkala untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif.

Ia berharap FGD ini dapat mendorong para pelaku usaha JPT untuk memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membangun sinergi dengan berbagai instansi demi kelancaran kegiatan usaha. Salah satu hasil yang ditargetkan dari FGD ini adalah peningkatan kesesuaian bidang usaha JPT serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam hal pengawasan lalu lintas barang di kawasan.

FGD ini juga menghadirkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya pelaku usaha JPT di Batam memahami ketentuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Dendy juga memaparkan tentang KBLI Single Purpose, yaitu model usaha yang hanya mengizinkan pelaku usaha menjalankan satu jenis kegiatan usaha secara khusus, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang di KPBPB. Ia menjelaskan bahwa BP Batam memiliki kewajiban melakukan kontrol atas kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan ke kawasan, sesuai dengan perizinan yang dimiliki pelaku usaha. Barang yang dimasukkan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha JPT dengan API aktif hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk kepentingan sendiri, sebagai pendukung kegiatan usaha yang sah. Oleh karena itu, ia mendorong BP Batam untuk segera merumuskan mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif atas aktivitas impor oleh pelaku JPT di kawasan Batam.

FGD ini menjadi langkah konkret BP Batam dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lalu lintas barang, serta memastikan bahwa kawasan KPBPB tetap menjadi pusat logistik dan perdagangan yang tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *