Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota Batam membuat gebrakan besar di bidang pelayanan kesehatan dengan meluncurkan program layanan rawat inap gratis yang memudahkan warga Batam mendapatkan perawatan di rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP Batam, tanpa harus memiliki BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan seluruh rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta, wajib melayani warga ber-KTP Batam yang ingin menjalani perawatan di kelas III, bahkan jika mereka belum terdaftar BPJS atau sedang bermasalah dengan keanggotaan BPJS.
“Yang kami maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang tidak mampu lagi melanjutkan iuran bulanannya,” ujar Didi, Senin (21/7/2025).
Program ini juga terbuka bagi peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke skema layanan kota, dengan ketentuan tetap menjalani perawatan di kelas III tanpa boleh pindah kelas selama perawatan.
Cara Mengakses Layanan Mudah Sekali!
Warga hanya perlu membawa:
1. KTP Batam yang masih aktif
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW untuk memastikan masih berdomisili di Batam
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan oleh warga yang sudah pindah keluar kota namun masih menggunakan KTP Batam.
Begitu pasien diterima, aktivasi layanan dapat berlangsung maksimal dalam waktu 3×24 jam, namun biasanya jauh lebih cepat — bahkan kurang dari 24 jam. Untuk memastikan kelancaran, petugas Dinas Kesehatan siap siaga 24 jam.
Sanksi Tegas untuk Rumah Sakit yang Menolak!
Didi menegaskan pihaknya akan menindak tegas rumah sakit yang menolak melayani pasien ber-KTP Batam tanpa alasan jelas. Sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional siap diberikan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan pemeriksaan dan memberikan konsekuensi tegas,” tegas Didi.
Rencana Perluasan Program
Pemko Batam juga tengah merencanakan pengembangan layanan hingga ke IGD, termasuk untuk kasus non-emergensi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses layanan awal tanpa terkendala status BPJS.
Dengan inovasi ini, Batam membuktikan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan inklusif dan merata, menjamin hak setiap warga mendapatkan perawatan yang layak tanpa hambatan administrasi. (cr)














