Batam, Nagoyapos – Sebanyak 166 WNI/PMI dideportasi dari Malaysia. Pemulangan mereka ini difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Para WNI/PMI di deportasi setelah menyelesaikan masa detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia. Pemulangan dilakukan pada Senin (8/9/2025) melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, dengan menggunakan dua kapal feri.
Rombongan pertama terdiri dari 44 orang WNI/PMI (30 laki-laki dan 14 perempuan) diberangkatkan pukul 10.00 pagi waktu Malaysia menggunakan Kapal Feri Allya Express 2. Mereka berasal dari DTI Kemayan, Pahang dan DTI Ajil, Terengganu.

Selanjutnya, pukul 13.30, rombongan kedua berjumlah 122 orang WNI/PMI diberangkatkan menggunakan Kapal Feri MDM Express 2. Mereka berasal dari DTI Kemayan, Pahang dan DTI Pekan Nenas, Johor. Dari jumlah tersebut, terdapat 104 laki-laki, 17 perempuan, dan 1 anak perempuan berusia 4 tahun.
Dari total 166 orang, 129 WNI/PMI dipulangkan melalui Program M, sebuah inisiatif strategis Pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga negara asing yang tidak berdokumen. Sementara itu, 37 orang lainnya dipulangkan secara mandiri.
Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Leny Marliani, Konsul Konsuler KJRI Johor Bahru, didampingi 4 orang tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI.
Leny menegaskan, “Batam bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari pemulihan dan reintegrasi bermartabat bagi pekerja migran Indonesia.”
Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan dan deportasi 4.264 WNI, termasuk 1.257 orang melalui Program M hingga September 2025.
Aplikasi All Indonesia
Para deportan juga telah melalui pengisian deklarasi kedatangan di aplikasi All Indonesia yang berlaku sejak 1 September 2025. Aplikasi ini diharapkan menyederhanakan proses terkait keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para WNI/PMI dibawa ke kantor P4MI Batam untuk pendataan serta pemeriksaan kesehatan dan psikologis oleh Polda Kepri.
Pemulangan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri, dengan dukungan penuh dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), DTI Kemayan, KJRI Johor Bahru, BP3MI, P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, Imigrasi Batam Centre, serta Polda Kepri. (dr)













