<

Ratusan Massa Geruduk PN Batam,Tolak Kriminalisasi Wartawan Gordon Silalahi

Batam-(NagoyaPos.com)-Ratusan mahasiswa, pemuda, wartawan, serta Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) dan sejumlah organisasi pers menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (09/09/2025). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa membawa spanduk, poster, dan simbol keranda sebagai bentuk protes terhadap dugaan matinya penegakan hukum di Batam apabila kriminalisasi terhadap jurnalis terus dibiarkan.

Koordinator aksi, Rizki Firmanda, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gordon sarat kepentingan dan menciderai prinsip keadilan.

“Kami percaya pada pengadilan, tapi jangan sampai hukum tunduk pada pesanan. Sumpah jabatan harus ditegakkan, bukan dikangkangi demi kepentingan segelintir orang,” tegas Rizki dalam orasinya.

Senada, Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri, Dony Alamasyah, menyebut kasus Gordon sebagai preseden buruk yang mencampuradukkan ranah perdata dan pidana. Ia menilai jaksa terburu-buru mendakwa Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, padahal konflik yang terjadi bersumber dari urusan jasa pekerjaan.

“Faktanya Gordon telah bekerja memasang jaringan air, dan itu terbukti selesai. Namun ia malah dipidanakan hanya karena keterlambatan yang bukan tanggung jawabnya. Ini murni sengketa bisnis,” jelas Dony.

Menurutnya, prinsip hukum praejudicieel geschil telah diabaikan. Padahal, Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 menegaskan bahwa perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu bila berkaitan dengan pidana.

Dony juga mengungkap, Gordon belum menerima seluruh pembayaran atas jasanya senilai Rp30 juta, dan masih ada sisa Rp10 juta yang belum dibayarkan oleh pihak pelapor.

“Bagaimana mungkin yang belum menerima haknya justru dituduh menipu? Ini kejanggalan yang mencolok,” ujarnya.

Aksi solidaritas tersebut juga menyoroti dampak besar terhadap iklim usaha dan kebebasan pers di Batam.

“Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika dunia usaha dicampur aduk dengan kriminalisasi, maka investasi dan kepercayaan terhadap hukum akan runtuh,” pungkas Dony.

Sebagai simbol perlawanan, massa membawa keranda ke area PN Batam sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi hukum yang dinilai semakin melemah.

“Keranda ini kami bawa sebagai peringatan, bahwa jika aparat hukum tak netral, maka hukum di Batam bisa benar-benar mati,” tegas Rizki lagi.

Massa menutup aksi dengan menyerukan agar majelis hakim tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun dalam memutus perkara Gordon Silalahi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai akhir. Jangan sampai ada sejarah di mana pers dikubur hidup-hidup di Batam,” tutup Rizki dengan lantang.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *