Batam, Nagoyapos – Aksi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Salah satu pemilik kontainer diketahui adalah PT Esun Internasional Utama Indonesia, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan impor limbah ilegal.
Penindakan bermula dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, 5 kontainer milik PT Esun dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya menjadi sasaran pengamanan usai mendapat atensi dari Gakkum LHK.
Selama 26–29 September 2025, Tim P2 Bea Cukai Batam bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap seluruh kontainer dan mengatur jadwal pemeriksaan fisik pada 30 September 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar bersama tim Gakkum LHK, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Di dalam 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis limbah elektronik dan barang bekas berbahaya, seperti kabel dan charger bekas, suku cadang komputer rusak, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, hingga komponen AC kotor dan berbau busuk. Bahkan, terdapat campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa bekas yang jelas tidak memenuhi standar impor.
“Temuan ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk menjadikan Batam sebagai tempat pembuangan limbah dunia. Kami langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menyerahkan kasus ini ke unit penyidikan,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Modus Barang Bekas Industri
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa limbah-limbah tersebut diimpor dari luar negeri dengan modus barang bekas industri. Kementerian LHK pun bertindak tegas dengan menerbitkan Surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 pada 2 Oktober 2025 yang memerintahkan seluruh kontainer tersebut untuk direekspor ke negara asalnya.
“Industri pengolahan e-waste di Batam tetap kami dorong untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri. Dengan begitu, industri bisa tumbuh tanpa merusak lingkungan,” ujar Zaky menegaskan.
Langkah Bea Cukai Batam ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan Indonesia. Sinergi bersama Gakkum LHK dan instansi lainnya terus diperkuat agar Batam tidak dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri. (fjr)














