Batam, Nagoyapos — Permasalahan Kampung Tua kembali menjadi perhatian serius Pemerintah dan DPRD Kota Batam. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (15/10/2025), isu Kampung Tua resmi masuk sebagai dua dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Kampung Tua dan Ranperda tentang Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam. Keduanya diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Siti Nurlailah, Tumbur Hutasoit, Kamaruddin, Dandis Rajagukguk, M. Mustofa, Muhammad Yunus, dan Asnawati Atiq.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah dan legislatif berkomitmen memberikan kepastian hukum serta arah penataan bagi wilayah-wilayah bersejarah yang menjadi cikal bakal Kota Batam.
Selain dua Ranperda tersebut, enam Ranperda lain juga masuk dalam daftar inisiatif DPRD, antara lain:
1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
2. Ranperda Perubahan Perda CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan).
3. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah.
4. Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat.
5. Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi.
6. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa seluruh usulan Ranperda tersebut akan dimasukkan dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.
“Semua Ranperda inisiatif ini akan kita bahas secara komprehensif agar bisa segera masuk dalam Propemperda 2026,” ujar Kamaluddin.
Sinergi Pemko dan DPRD
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap Ranperda harus memiliki nilai manfaat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Pemerintah Kota Batam siap mendukung penuh proses harmonisasi dan pelaksanaannya,” kata Amsakar seperti dikutip dari laman mediacentre.batam.go.id.
Amsakar juga menambahkan, bahwa pembahasan Ranperda inisiatif, termasuk soal Kampung Tua, harus selaras dengan arah pembangunan Batam menuju kota modern, maju, dan berdaya saing global, tanpa mengabaikan nilai sejarah dan akar budaya masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam No. KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, yang mencakup daftar kampung tua di 12 kecamatan. Namun, hingga kini, banyak wilayah tersebut masih menunggu kejelasan hukum terkait batas, status lahan, dan penataannya.
Dengan masuknya dua Ranperda ini dalam agenda legislasi 2026, masyarakat berharap ke depan Kampung Tua di Batam tak hanya diakui secara historis, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas. (cr)


















