Batam-(NagoyaPos.Com)-Rencana eksekusi rumah mewah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Batam Kota, berakhir ricuh dan batal dilaksanakan. Puluhan personel Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang serta petugas Pengadilan Negeri Batam dikerahkan untuk pengosongan rumah tersebut. Namun, eksekusi dihentikan setelah ditemukan adanya dua sertifikat berbeda atas rumah yang sama.
Penghuni rumah, Gunter, yang merupakan ahli waris, menolak eksekusi dan menyebut tindakan tersebut sebagai mafia tanah. “Rumah ini tidak pernah dijual, kenapa mau disita?” ucapnya.
Kuasa hukum tergugat, Nasib Siahaan, membantah keabsahan eksekusi dengan menunjukkan bukti sertifikat sah dan dokumen UWTO yang masih aktif hingga 2040. Nasib menegaskan bahwa sertifikat penggugat tidak berlaku secara hukum dan menuding adanya praktik mafia tanah.
Petugas sempat mengarahkan derek ke kendaraan penghuni, namun setelah pemeriksaan ulang oleh polisi atas dokumen kedua belah pihak, eksekusi akhirnya ditunda dan petugas menarik diri dari lokasi.
Kasus ini menyoroti masalah tumpang tindih sertifikat dan sengketa tanah yang masih marak di Batam, khususnya di kawasan perumahan lama dengan status lahan sewa UWTO. Nasib menegaskan, “Ini bukan sekadar urusan perdata, tapi soal keadilan hukum di Batam.”(Fjr)
Redaksi














