Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0
Tanjungpinang-(NagoyaPos.Com)-Risma Hutajulu, seorang ibu rumah tangga di kawasan Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpanya pada (23/07/2025) lalu. Dua perempuan yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan dan masih terlihat bebas berkeliaran.
Peristiwa itu terjadi di kios Papa Laundry milik Risma di Jalan Sultan Syahrir. Saat itu, dua perempuan berinisial SIC dan EIC mendatangi korban dengan nada tinggi dan menuduhnya menyebarkan kabar tidak benar. Saat Risma mencoba menjelaskan, keduanya justru menyerang secara fisik.
“Salah satu dari mereka memukul dan menjambak rambut saya, lalu yang lain ikut memukul sampai saya terjatuh,” ujar Risma saat ditemui, Jumat (25/10/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, Risma mengalami luka di kepala, kening, dan lengan kiri. Ia mengaku trauma dan merasa tidak aman membuka usaha sejak kejadian itu.
“Sudah hampir dua bulan lebih sejak kejadian, tapi belum ada kabar kapan pelaku akan ditangkap. Saya takut, apalagi mereka masih sering melintas di depan kios saya,” katanya.
Risma menambahkan, dirinya tidak dilibatkan saat proses gelar perkara dilakukan.
“Saya hanya dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai korban, tapi saat gelar perkara saya tidak diundang,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendapat surat dari Polsek Tanjungpinang Barat yang menyebut berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus.
“Polisi datang antar surat saja, tidak ada penjelasan apa pun. Saya hanya tahu dari surat itu kalau berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.
Risma juga menyebut telah beberapa kali didatangi orang yang diminta pelaku untuk mengajak berdamai.
“Sudah tujuh orang datang minta saya cabut laporan. Tapi saya menolak, karena saya ingin ada efek jera. Saya hanya menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya dua orang, inisial SIC dan EIC. Saat ini kasus tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Alson kepada wartawan.
Terkait belum ditahannya kedua tersangka, Alson menyebut hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Yang satu masih kuliah, satunya lagi menjadi tulang punggung keluarga. Itu pertimbangan kami,” katanya.
Risma berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas sesuai prosedur.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban seperti saya dibiarkan takut sementara pelaku bebas berkeliaran,” tutupnya.(Fjr)
Redaksi















