Batam, Nagoyapos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali mencetak prestasi dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perairan Kepulauan Riau.
Pada Selasa (28/10/2025) sore, tim Patroli Laut BC 10029 berhasil melakukan penegahan terhadap satu unit kapal cepat (speed boat) bernama JJ Indah 2 di perairan Tanjung Sauh, Batam. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan besar tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Penindakan ini bermula dari kegiatan patroli rutin di jalur pelayaran yang dikenal rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai speed boat yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban tanpa penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan terbukti—seluruh ruang kabin kapal dipenuhi tumpukan karung dan paket kiriman dalam jumlah besar yang diduga berisi berbagai komoditas selundupan.
“Seluruh muatan kami amankan untuk proses pencacahan dan identifikasi. Saat ini, kami tengah mendalami kasusnya untuk mengetahui jenis dan jumlah pasti barang serta unsur pelanggaran yang terjadi,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (29/10/2025).
Kapal beserta tiga awaknya digiring menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Diduga kuat, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Zaky menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan laut demi melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan yang merugikan negara.
“Batam adalah wilayah strategis yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia. Patroli laut rutin adalah garda terdepan kami untuk menekan peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, operasi intelijen, dan patroli rutin di wilayah perairan guna mempersempit ruang gerak penyelundupan. (cr)
















