Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Hukum

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Besar Lewat Laut, Speed Boat Penuh Muatan Ilegal Disita di Tanjung Sauh

badge-check


Bea Cukai Batam menahan speedboat JJ Indah II yang bawa barang tanpa dokumen, Selasa (28/10/2025) (dok bea cukai batam) Perbesar

Bea Cukai Batam menahan speedboat JJ Indah II yang bawa barang tanpa dokumen, Selasa (28/10/2025) (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali mencetak prestasi dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perairan Kepulauan Riau.

Pada Selasa (28/10/2025) sore, tim Patroli Laut BC 10029 berhasil melakukan penegahan terhadap satu unit kapal cepat (speed boat) bernama JJ Indah 2 di perairan Tanjung Sauh, Batam. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan besar tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Penindakan ini bermula dari kegiatan patroli rutin di jalur pelayaran yang dikenal rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai speed boat yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban tanpa penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan terbukti—seluruh ruang kabin kapal dipenuhi tumpukan karung dan paket kiriman dalam jumlah besar yang diduga berisi berbagai komoditas selundupan.

“Seluruh muatan kami amankan untuk proses pencacahan dan identifikasi. Saat ini, kami tengah mendalami kasusnya untuk mengetahui jenis dan jumlah pasti barang serta unsur pelanggaran yang terjadi,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (29/10/2025).

Kapal beserta tiga awaknya digiring menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Diduga kuat, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Zaky menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan laut demi melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan yang merugikan negara.

“Batam adalah wilayah strategis yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia. Patroli laut rutin adalah garda terdepan kami untuk menekan peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai Batam juga akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, operasi intelijen, dan patroli rutin di wilayah perairan guna mempersempit ruang gerak penyelundupan. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batam View Resort Sambut Natal dan Rayakan Anniversary ke-32 Bersama Anak Yatim

31 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal di Bengkong, Satu Pelaku Diamankan

30 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Polresta Barelang Amankan Aksi Buruh di Kantor Wali Kota Batam, Aksi Berjalan Aman dan Tertib

30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Batam dan Singapura Bersinergi Kembangan Industri Hijau : Dorong Ekonomi Berkelanjutan

30 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Hadir Perdana di Batam, Mombee World 2025 Tawarkan Puluhan Brand Ternama dan Promo Spektakuler

30 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Trending di Batam