Niat Pinjam untuk Jemput Uang, Wanita di Sagulung Nekat Gelapkan Motor!

Niat Pinjam untuk Jemput Uang, Wanita di Sagulung Nekat Gelapkan Motor!
ER akhirnya ditahan Polsek Sagulung usai menggadaikan motor pinjaman (dok polsek sagulung)

Batam, Nagoyapos — Aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Sagulung. Seorang perempuan berinisial RFL (38) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung setelah nekat membawa kabur motor milik temannya sendiri. Penangkapan berlangsung cepat setelah korban melapor karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial ER (31) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi BP 3627 QU kepada tersangka di kawasan Sagulung. Pelaku berdalih ingin menjemput uang dari temannya.

Example 300x600

Namun, hingga keesokan hari, motor tidak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi tak mendapat respons sama sekali.

Merasa dirugikan, ER pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi masyarakat kemudian mengarah kepada keberadaan tersangka di sekitar Jembatan Nato, Sagulung.

Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RFL tanpa perlawanan pada Senin malam, 12 November 2025 pukul 23.12 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
2. 1 lembar STNK.
3. 1 buah kunci motor.
4. 1 lembar surat keterangan dari leasing.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Tim juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Aris, Jumat 14 November 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *