Batam-(NagoyaPos.Com) – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang membuahkan hasil. Dalam hitungan jam setelah aksi pencurian terjadi, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang beraksi di sebuah toko kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta informasi yang diperoleh di lapangan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (5/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) baru menyadari tokonya dibobol saat datang ke lokasi dan mendapati sejumlah peralatan kerja telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dan membawa kabur beberapa barang sebelum melarikan diri.
Berbekal rekaman tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25).
“Kedua pelaku diamankan saat masih menguasai barang hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket hitam, satu jaket biru, serta satu topi warna krem yang diduga digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang masih buron serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera CCTV, berfungsi dengan baik. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)
Reporter : RY














