<

Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 13 Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres/Polresta jajaran merilis hasil pengungkapan 10 kasus narkotika periode 22-29 Juni 2026 di Mapolda Kepri. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape mengandung Etomidate, sabu, dan ekstasi sebagai barang bukti.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan, dari seluruh pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu.

“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres/Polresta jajaran dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dari 10 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di Kota Batam.

Sementara itu, kasus menonjol lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD beserta barang bukti 795 gram sabu. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *