Batam, Nagoyapos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengeluarkan peringatan dini waspada bahaya cuaca ekstrem kepada seluruh perusahaan pelayaran, nakhoda, operator kapal, serta masyarakat maritim. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Batam dan sekitarnya.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat KSOP Nomor UM.003/22/19/KSOP.Btm/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merujuk pada siaran pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 26 Desember 2025 terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menegaskan bahwa kondisi cuaca buruk berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan laut apabila tidak diantisipasi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan pelayaran.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir risiko kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, diperlukan sinergi antara nakhoda, operator kapal, dan pengguna jasa,” ujar Takwim, Selasa (6/1/2026).
Nakhoda Diminta Pantau Cuaca BMKG dan Tunda Pelayaran
KSOP mengimbau seluruh operator kapal, khususnya nakhoda, untuk memastikan keselamatan awak kapal, penumpang, dan muatan. Nakhoda juga diminta rutin memantau informasi cuaca dari BMKG, memaksimalkan penggunaan perangkat navigasi dan komunikasi, serta berlayar dengan kecepatan aman.
Apabila kondisi cuaca dinilai tidak memungkinkan, nakhoda diminta menunda keberangkatan, terutama saat jarak pandang terbatas dan gelombang tinggi berpotensi membahayakan pelayaran.
Aturan Ketat untuk Kapal Cepat dan Kapal Kecil
Bagi kapal penumpang berkecepatan tinggi (Passenger High Speed Craft), KSOP menegaskan agar pengoperasian dilakukan dengan jumlah awak dan penumpang sesuai sertifikat keselamatan. Jika menghadapi cuaca buruk di tengah pelayaran, kapal diminta segera berlindung di lokasi aman dan melapor ke syahbandar atau SROP terdekat.
Sementara itu, kapal berukuran di bawah 35 GT, termasuk tug boat, LCT, dan kapal Ro-Ro penumpang, diminta menunda pelayaran hingga kondisi cuaca dinyatakan aman. Operator kapal juga diwajibkan memastikan kapal dalam kondisi aman saat bersandar, termasuk pengamanan tambat dan muatan.
Untuk kapal di atas 35 GT, termasuk kapal asing dan kapal niaga, KSOP mewajibkan Surat Pernyataan Tambahan sebagai bentuk kesiapan dan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan kapal, awak, dan muatan. Evaluasi risiko serta pemantauan cuaca wajib dilakukan sepanjang pelayaran.
KSOP Minta Kecelakaan Kapal Segera Dilaporkan
KSOP Khusus Batam juga mengingatkan agar setiap kejadian kecelakaan kapal segera dilaporkan ke kantor KSOP atau melalui Ruang Pelayanan Publik Satu Pintu, baik melalui telepon maupun email resmi.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap peringatan cuaca dan prosedur keselamatan menjadi kunci utama mencegah kecelakaan di laut,” tegas Takwim.
Ferry Dumai–Batam Diterjang Ombak, Penumpang Sempat Kenakan Jaket Keselamatan
Sebelumnya, viral di media sosial video penumpang Ferry Dumai Line mengenakan jaket keselamatan saat berlayar di rute Dumai–Batam. Kapal tersebut sempat diterjang ombak setinggi 2 hingga 3 meter di perairan Tanjung Jati, Bengkalis, Minggu (4/1).
Humas Dumai Line, Asmadi, menjelaskan bahwa kondisi gelombang tinggi merupakan fenomena rutin saat musim angin Utara yang biasanya terjadi pada Desember hingga Januari.
“Kalau musim Utara, memang ombaknya bisa lumayan. Tapi kapal-kapal Dumai Line itu besar, kapasitasnya hampir 400 penumpang. Ombak 2 sampai 3 meter masih aman,” ujarnya.
Asmadi menegaskan kapal berada dalam kondisi aman dan tidak berada di laut lepas. Jalur pelayaran masih dekat garis pantai sehingga risiko dapat dikendalikan.
“Tidak ada korban luka. Penumpang tiba dengan selamat. Dari sisi keselamatan, kapal juga dilengkapi alat keselamatan melebihi standar, termasuk life jacket lebih 25 persen dari kapasitas penumpang,” tutupnya. (r)













