Li Claudia Turun Tangan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat meninjau dan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4), bersama tim gabungan Ditpam BP Batam dan Polda Kepri.

BATAM (BP) – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4).

Langkah ini merupakan respons cepat BP Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Example 300x600

Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan, merusak lingkungan, dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi.

Ia menekankan, selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi mendatang,” ujarnya.

Li Claudia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara tegas. Pelaku yang terbukti melanggar, lanjutnya, harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera.

BP Batam juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *