<

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Sosialisasi Perwako 14/2026, Dorong Kesadaran Warga Bayar PBB-P2

Keterangan Photo : Wakil ketua I DPRD , H Aweng Kurniawan

Batam-(NagoyaPos.Com)- Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang digelar pada Selasa (14/04/2026) di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Haji Aweng Kurniawan menyampaikan harapannya agar kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Batam.

“Kami berharap Bapenda dan seluruh pihak terkait dapat terus mensosialisasikan Perwako ini agar masyarakat mengetahui, memahami, serta terdorong untuk segera melunasi kewajiban PBB mereka,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kebijakan pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di Kota Batam.(**)

 

Reporter : RY
Editor.    :  TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *