Polisi Gerebek Penimbunan Pertalite di Batam, Dua Pelaku Raup Untung dari BBM Subsidi

Polisi Gerebek Penimbunan Pertalite di Batam, Dua Pelaku Raup Untung dari BBM Subsidi
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan adanya distribusi ilegal BBM subsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembelian Pertalite subsidi dalam jumlah besar dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

Example 300x600

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Debby.

Dari hasil pengintaian, pada Kamis (30/4/2026) pagi, petugas mendapati sebuah mobil pick up sedang mengisi Pertalite menggunakan puluhan jeriken di SPBU kawasan Tanjung Riau.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar.

Di lokasi pertama, pelaku berinisial AA (48) terlihat menurunkan puluhan jeriken berisi BBM subsidi. Setelah itu, AA kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Lubuk Baja dan menyerahkan sejumlah jeriken kepada pelaku lain berinisial AS (36).

Polisi yang telah memantau aktivitas tersebut langsung bergerak melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh kuota BBM subsidi hingga 25 ton per bulan melalui surat rekomendasi yang diperoleh dari perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta.

Dapat Keuntungan Rp 1.000 per liter

Namun, kuota BBM subsidi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Sementara itu, AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan mesin pertamini dengan harga mencapai Rp12.000 per liter. Dari praktik tersebut, AS juga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menyebut praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar satu tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat karena distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM subsidi.

Debby menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi tidak tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *