Batam-(NagoyaPos.Com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Perusakan yang menyebabkan banyak pohon tumbang di jalan protokol itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit III Jatanras setelah menerima laporan masyarakat terkait kerusakan pohon di ruas jalan dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja.
Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.
Pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang, Batam, tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan itu dilakukan pada Kamis (30/4/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang.
Akibat perbuatannya, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung putih serta sejumlah batang pohon yang telah terpotong di lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi. Ia mengaku sedang mengalami tekanan ekonomi dan persoalan pribadi sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam guna mendapatkan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Nona mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan lingkungan kota demi menciptakan Batam yang aman, tertib, dan asri.
“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110,” ujarnya. (*)
Reporter : RY


















