Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menggelar kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas bersama masyarakat Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Jumat (8/5).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nur Iman itu dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Barelang, para pejabat utama Polresta Barelang, Kapolsek Belakang Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa program Jumat Curhat merupakan agenda rutin Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendengarkan langsung keluhan, kritik, dan masukan masyarakat terkait kondisi kamtibmas di lingkungan mereka.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan bentuk pendekatan Polri kepada masyarakat. Kami hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar wilayah Belakang Padang tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Anggoro.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dan tindak pencurian di wilayah Pulau Kasu.
Salah seorang tenaga pendidik, Trinovianto, menyampaikan keresahan atas dugaan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Selain itu, seorang pelajar bernama Syahrijan juga menanyakan mekanisme penerimaan anggota Polri serta langkah hukum terhadap pelajar yang terlibat kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pengguna narkoba yang ingin pulih dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kabag SDM Polresta Barelang turut memberikan sosialisasi terkait penerimaan anggota Polri tahun 2026 yang dilakukan secara transparan, terbuka, dan tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, di akhir kegiatan Kapolresta Barelang menyerahkan bantuan sosial secara simbolis berupa 100 sak semen dan paket sembako kepada warga Pulau Kasu.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Belakang Padang.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah bersama masyarakat. (*)
Reporter : RY


















