<
Batam  

Polsek Sekupang Ringkus Komplotan Curanmor yang Beraksi di Morning Bakery

Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang dari tangan pelaku curanmor, di antaranya sepeda motor Yamaha Vega, kartu ATM, buku tabungan dan identitas milik korban.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Setelah sempat buron hampir dua bulan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran Morning Bakery, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LN (22) dan YS (22) diamankan di lokasi berbeda pada Rabu (20/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Kiki.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih BP 6187 HO di area parkir Morning Bakery pada Minggu (15/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan stang terkunci. Namun sekitar satu jam kemudian, sepeda motor sudah hilang saat korban kembali ke lokasi parkir,” ujar Hippal, Kamis (21/5).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pelita, Lubuk Baja.

“Tim berhasil mengamankan pelaku LN di sebuah hotel kawasan Pelita. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial YS,” katanya.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke kawasan Bukit Senyum, Batuampar dan berhasil mengamankan pelaku YS.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM BRI milik korban, buku tabungan BRI, serta KTP milik korban.

Sementara sepeda motor Honda Beat Street milik korban hingga kini masih dalam pencarian polisi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Hippal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *