Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berencana melarang siswa membawa telepon seluler atau handphone (HP) ke sekolah mulai tahun 2027. Kebijakan ini akan berlaku bagi peserta didik tingkat SMA dan SMK di seluruh wilayah Kepri.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung. Dia menyebut kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun demikian, kebijakan larangan membawa HP ke sekolah belum diterapkan tahun ini.
“Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya,” kata Andi Agung, dikutip dari Antara, Senin (1/6/2026).
Pemprov Kepri Siapkan Sosialisasi ke Sekolah dan Orangtua
Dinas Pendidikan Kepri disebut segera membentuk tim sosialisasi untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK.
Tak hanya sekolah, sosialisasi juga akan melibatkan orangtua siswa dan peserta didik, mengingat kebijakan ini membutuhkan dukungan bersama agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain itu, Pemprov Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai turunan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan perangkat digital di sekolah.
Alasan HP Dilarang di Sekolah
Menurut Andi Agung, pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
Ia menegaskan, keberadaan HP sering kali mengganggu fokus siswa saat proses belajar mengajar berlangsung.
Selain meningkatkan konsentrasi siswa, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan gadget di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten digital yang tidak sesuai usia anak sekolah.
“Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri,” jelasnya.
Kebijakan serupa sebelumnya juga mulai diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Di Provinsi Banten, misalnya, siswa dan guru SMA-SMK telah mulai dibatasi dalam membawa maupun menggunakan gadget di lingkungan sekolah.
Rencana pelarangan HP di sekolah ini diperkirakan akan memicu berbagai respons dari siswa, orangtua, hingga tenaga pendidik. Sebagian mendukung demi meningkatkan fokus belajar, sementara lainnya menilai perlu ada mekanisme khusus untuk kondisi darurat dan kebutuhan komunikasi siswa.
Editor: Risman



















