<

BP Batam Gandeng Polisi dan Pengusaha Scrap Cegah Penadahan Aset Publik

Batam-(NagoyaPos.Com)- Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan pelaku usaha besi tua (scrap) untuk memutus mata rantai pencurian aset publik melalui pencegahan penadahan barang hasil tindak pidana.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang pada Senin, (15/06/2026) 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya pencurian fasilitas umum dan aksi vandalisme yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di Batam.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan perlindungan terhadap fasilitas umum tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut dia, pelaku usaha scrap memiliki posisi penting karena dapat memutus jalur peredaran barang hasil kejahatan.

“Kalau kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” kata Amsakar.

Ia menilai vandalisme terhadap fasilitas publik bukan sekadar menyebabkan kerusakan fisik. Aksi tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan, menghambat aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya pemeliharaan, serta mencoreng citra Batam sebagai kawasan investasi.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meminta pelaku usaha tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Li Claudia, dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berintegritas.

Dalam pakta integritas tersebut, pelaku usaha menyatakan tidak akan membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga menyatakan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum, serta menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.

Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin mengatakan pemberantasan pencurian tidak akan efektif jika praktik penadahan masih berlangsung. Karena itu, polisi meminta seluruh pelaku usaha scrap memeriksa identitas penjual dan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” ujar Asep.

Ia menyoroti meningkatnya kasus pencurian terhadap objek vital, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga pencurian besi di underpass Pelita.

Sementara itu, Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan sepanjang 2026 kepolisian telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan menetapkan 18 tersangka. Polisi juga menangkap tiga orang penadah, termasuk pelaku penadahan dalam kasus pencurian besi underpass Pelita.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Adapun penadah dapat dijerat Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

BP Batam berharap kolaborasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, menjaga aset negara dan fasilitas umum, serta memperkuat keamanan dan kepastian investasi di Batam.(**)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *