Batam-(NagoyaPos.Com) – DPW LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran publik.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyerang kelompok atau individu tertentu. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial bertujuan mendorong aparat terkait mengusut berbagai informasi yang diterima LIRA mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami hanya meminta transparansi dan mendorong agar persoalan ini diusut secara terbuka. Itu bagian dari fungsi kontrol sosial yang dimiliki masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penggunaan istilah “dugaan” dan “diduga” dalam unggahan yang menjadi polemik menunjukkan bahwa LIRA tidak pernah memberikan vonis atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Semua informasi yang disampaikan, kata dia, masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Yusril menjelaskan, perhatian LIRA terhadap proyek batu miring Pulau Kasu bermula dari laporan seorang pengusaha material bangunan yang mengaku telah memasok bahan proyek sejak September 2025 hingga Mei 2026. Namun hingga kini, pembayaran atas material tersebut disebut belum diterima.
Dari informasi yang diterima, pihak pelaksana proyek disebut beralasan pembayaran belum dapat dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari instansi terkait belum terbit.
“Kami mempertanyakan bagaimana pekerjaan fisik bisa berjalan apabila dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan belum tersedia. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Karena itu, LIRA meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga administrasi proyek agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang ditujukan ke kantor DPW LIRA Kepri, Yusril mengaku menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ia memastikan tidak dapat hadir karena sedang menjalankan agenda kegiatan sosial di luar daerah.
“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun saat ini saya sedang berada di luar daerah dalam rangka kegiatan sosial yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika memang tidak ada persoalan, tentu hal itu bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tutupnya. (*)
Reporter : RY














