<

Batam Siapkan Aturan Baru, Pendatang Bisa Diminta Sertakan SKCK Saat Pindah Domisili

Batam Siapkan Aturan Baru, Pendatang Bisa Diminta Sertakan SKCK Saat Pindah Domisili
Belajar dari rayap besi, Wali Kota Batam Amsakar akan menerapkan kebijakan SKCK buat pendatang (ilustrasi/AI)

Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota Batam tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mengubah proses administrasi perpindahan penduduk. Pendatang dari luar daerah nantinya kemungkinan diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili ke kota industri terbesar di Kepulauan Riau tersebut.

Wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal dan pendalaman regulasi. Pemko Batam ingin memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah sedang menyusun formulasi kebijakan yang dapat menjadi instrumen tambahan dalam proses administrasi perpindahan penduduk.

“Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK,” kata Amsakar.

Menurutnya, selama ini warga yang hendak menetap di Batam cukup membawa surat pindah dari daerah asal. Namun ke depan, pemerintah mempertimbangkan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan catatan kepolisian sebagai bahan pendukung administrasi.

Amsakar menjelaskan pembahasan masih dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Berbagai aspek hukum dan teknis masih menjadi bahan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

“Kami masih mendalami sejauh mana regulasi memungkinkan hal itu diterapkan dan bagaimana mekanismenya nanti,” ujarnya.

Antisipasi Dampak Urbanisasi

Sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, dan investasi nasional, Batam menjadi magnet bagi ribuan pendatang dari berbagai daerah setiap tahunnya. Tingginya arus urbanisasi menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga keamanan lingkungan.

Menurut Amsakar, gagasan penambahan syarat SKCK muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan administrasi kependudukan di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk Kota Batam.

Dalam konsep yang sedang dibahas, SKCK tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berpindah dan menetap, melainkan sebagai dokumen pendukung yang membantu pemerintah memperoleh gambaran awal mengenai latar belakang administrasi seseorang sebelum menetap di Batam.

“Diskusi yang berkembang di internal Pemko dan Disdukcapil adalah bagaimana surat pindah itu nantinya juga disertai dengan catatan kepolisian atau SKCK,” katanya.

Ia berharap keberadaan dokumen tersebut dapat membantu meminimalkan potensi persoalan sosial maupun gangguan keamanan yang mungkin muncul di kemudian hari.

“Kalau catatannya baik, dia pindah dan menetap di Batam, mudah-mudahan tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Berkaca dari Kasus ‘Rayap Besi’

Wacana kewajiban SKCK bagi pendatang juga muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum yang dikenal masyarakat dengan istilah “rayap besi”.

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian aset publik seperti besi penutup drainase, kabel listrik, komponen penerangan jalan umum, hingga berbagai fasilitas infrastruktur lainnya.

Berdasarkan data yang disampaikan aparat kepolisian dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka serta empat orang yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena fasilitas umum yang rusak dapat memicu kecelakaan dan mengganggu pelayanan publik.

Karena itu, selain memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, Pemko Batam juga mulai menyiapkan berbagai langkah pencegahan guna menjaga keamanan kota yang terus berkembang pesat.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa usulan kewajiban SKCK masih berupa wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah akan terus mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan mendalaminya terlebih dahulu sebelum memutuskan bentuk kebijakan yang paling tepat,” tegasnya.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *