Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menindak 31 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia gabungan dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (7/8) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 03.00 WIB tersebut digelar sebagai langkah antisipasi aksi balap liar sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Razia diawali apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin Dir Tahti Polda Kepri AKBP Sofyan. Setelah itu, personel melaksanakan patroli skala besar di sejumlah wilayah yang dinilai rawan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas.
Sekitar pukul 00.45 WIB, personel kembali melaksanakan apel khusus untuk mengantisipasi aksi balap liar, terutama pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean.
Dalam patroli tersebut, personel dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Yudhi Patra, S.H., dengan metode hunting. Petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan serta melengkapi dokumen kendaraan.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Polresta Barelang akan terus melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban serta kecelakaan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 31 unit kendaraan roda dua ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polresta Barelang menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar atau pelanggaran lalu lintas dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














