<
Batam  

Sabu Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi jajaran menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6). Petugas menyita lebih dari satu kilogram sabu yang disamarkan dalam perlengkapan bayi serta memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara yang diperkirakan telah menyelamatkan 60.664 jiwa.

Batam (NagoyaPos.Com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang menggunakan modus penyamaran (concealment) melalui jasa pengiriman paket. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lebih dari satu kilogram sabu yang disamarkan di dalam perlengkapan bayi.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6).

Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, tersangka berinisial YP ditangkap setelah diduga berupaya mengirim sabu seberat 1.004,4 gram bruto menuju Kota Kendari melalui jasa ekspedisi. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Lima paket sabu disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga tampak seperti paket perlengkapan bayi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam Kota.

Setelah dipastikan berisi narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim ke Kendari.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.

Menurut perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *