Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di salah satu hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dua tersangka berinisial F.D.D. dan A.R. berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Kasus tersebut ditangani Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, menyusul laporan korban yang diterima pada Sabtu (4/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.
Sesampainya di hotel, salah seorang pelaku sempat keluar kamar sambil membawa kunci kamar korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya.
Di dalam kamar hotel, kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman akan dibunuh apabila menolak. Karena ketakutan, korban mentransfer uang tersebut.
Saat mencoba melarikan diri, korban justru dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata kiri. Kedua pelaku kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (5/7), tim gabungan berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan Polda Kepri berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Reporter : RY














