<
Kepri  

HE Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pesparawi, Pemprov Kepri: Ini Murni Urusan Pribadi

HE Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pesparawi, Pemprov Kepri: Ini Murni Urusan Pribadi
Pemprov Kepri tidak akan membantu ASN yang terlibat kasus dana Pesparawi (ilustrasi)

Tanjungpinang, Nagoyapos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) senilai Rp1,01 miliar.

Keputusan tersebut diambil karena perkara yang menjerat HE dinilai merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangannya sebagai aparatur sipil negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan keputusan itu merupakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri.

“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini murni masalah pribadi ASN yang bersangkutan,” ujar Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7).

HE Masih Aktif Bekerja dan Terima Hak ASN

Meski telah berstatus tersangka, HE diketahui masih aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan masih menerima seluruh hak kepegawaiannya.

Menurut Yeny, kondisi tersebut terjadi karena BKD Kepri hingga kini belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari Polda Kepulauan Riau. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan.

“Begitu salinan resmi kami terima, status ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hak Kepegawaian Akan Dihentikan Sementara

Yeny menegaskan, apabila surat resmi dari kepolisian telah diterima, maka HE akan diberhentikan sementara sebagai ASN.

Seiring dengan pemberhentian sementara tersebut, seluruh hak kepegawaian yang melekat juga akan dihentikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan kepegawaian bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Sekretariat DPRD Kepri: Kasus Ini Urusan Pribadi

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Ika Hasillah, membenarkan bahwa HE masih masuk kerja seperti biasa.

Ia menegaskan dugaan penipuan tersebut dilakukan atas nama pribadi sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Sekretariat DPRD Kepri.

Menurutnya, kasus yang menjerat HE sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Tersangka Kasus Dana Tiket Pesparawi Rp1,01 Miliar

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menetapkan HE sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket pesawat kontingen Pesparawi Kepulauan Riau.

Nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1,01 miliar. Akibat dugaan penggelapan itu, kontingen Pesparawi Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada gagalnya kontingen Kepri mengikuti ajang nasional tersebut.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *