<
Batam  

Gerak Cepat Polisi, Pencuri Sepeda Rp5 Juta di Tiban Indah Berhasil Ditangkap

Tim Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda berinisial RT (40) terkait kasus pencurian di kawasan Taman Duta Indah, Tiban Indah, Sekupang.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Seorang terduga pelaku berinisial RT (40) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ATP (27) yang kehilangan sepeda merek Pacific berwarna kuning pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban baru menyadari sepedanya raib saat pulang ke rumah. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga, korban melihat dua pria yang datang menggunakan sepeda motor membawa kabur sepeda miliknya yang diparkir di teras rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi segera menuju lokasi dan mengamankan RT untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RT mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial L yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, petugas masih memburu keberadaan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk membantu proses pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *