<
Batam  

Laporan Masuk Lewat Polisi 110, Personel Polsek Batu Ampar Gerak Cepat Datangi TKP di Sungai Jodoh

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengecekan di Pos Security Persero Batam, Kelurahan Sungai Jodoh, usai menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan kasus pemukulan, Rabu (22/7/2026) dini hari.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110.

Mendapat informasi adanya dugaan korban pemukulan yang melarikan diri ke Pos Security Persero Batam di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kegiatan tersebut berada di bawah kendali Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Personel yang diterjunkan ke lokasi yakni Aiptu Borju, S.H., Bripka Willy, dan Brigpol Roy.

Laporan disampaikan oleh Qalbi Ash Siddik melalui layanan Polisi 110 yang menginformasikan adanya dugaan korban pemukulan berada di Pos Security Persero Batam.

Sesampainya di lokasi, personel Patroli Batara Biru Ampar bersama piket fungsi Reserse Kriminal langsung melakukan pengecekan, pendataan, serta dokumentasi di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.

Korban yang berada di lokasi selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polsek terdekat agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Selain itu, tidak ditemukan adanya korban maupun kerugian yang dapat dicatat saat pemeriksaan berlangsung.

Meski demikian, personel tetap memberikan imbauan secara humanis kepada pihak-pihak yang berada di lokasi serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Polsek Batu Ampar menegaskan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang profesional.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *