<

PMI Asal Tanjungpinang Lolos dari Penyekapan di Myanmar, Sempat Dipaksa Bayar Rp110 Juta

PMI Asal Tanjungpinang Lolos dari Penyekapan di Myanmar, Sempat Dipaksa Bayar Rp110 Juta
Dua PMI yang disekpa di Myanmar dilaporkan sudah lepas dari penyekapan (ilustrasi/tangkapan layar)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar melegakan datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial SS, yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar. Setelah sempat hilang kontak dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), SS dilaporkan berhasil keluar dari lokasi penyekapan dan kini berada dalam perlindungan otoritas setempat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, yang menyebut pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus menindaklanjuti laporan resmi yang telah diterima.

“Tim Pelindungan BP3MI Kepri telah melakukan pendalaman terhadap keluarga dan korban serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk,” ujar Imam, Selasa (21/7/2026).

Dijanjikan Kerja di Thailand, Berakhir di Myanmar

Hasil penelusuran BP3MI Kepri mengungkap SS merupakan warga Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya menerima tawaran bekerja di sebuah restoran di Thailand dari seorang rekan yang pernah bekerja bersamanya di PT BAI.

Korban kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand. Namun, setibanya di negara tujuan, korban hanya sempat menginap satu malam.

“Menurut informasi yang diterima keluarga, keesokan harinya korban diberi minuman. Setelah itu korban tidak sadarkan diri dan saat terbangun mengaku sudah berada di Myanmar,” ungkap Imam.

Peristiwa tersebut diduga menjadi bagian dari modus jaringan perdagangan orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, namun justru membawa korban ke wilayah konflik di Myanmar.

Sempat Transfer Rp110 Juta

BP3MI Kepri juga berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan keluarga korban, termasuk mantan suami korban berinisial RD, yang ikut membantu proses penanganan.

RD mengaku baru mengetahui kondisi mantan istrinya setelah menerima informasi dari kakak korban di Jakarta terkait video viral penyekapan yang beredar pada 10 Juli 2026.

Menurut Imam, RD kemudian diminta mentransfer sejumlah uang kepada pihak tertentu.

“RD mengaku telah melakukan transfer sebanyak empat kali pada 15 hingga 16 Juli 2026 dengan total mencapai Rp110 juta,” jelasnya.

Setelah transfer terakhir dilakukan, korban justru tidak dapat dihubungi sejak 17 Juli 2026, sehingga keluarga semakin khawatir.

Korban Berhasil Keluar dari Lokasi Penyekapan

Harapan muncul pada 19 Juli 2026 ketika SS kembali menghubungi keluarga melalui aplikasi Telegram.

Dalam komunikasi tersebut, korban mengabarkan dirinya telah berhasil keluar dari lokasi penyekapan dan kini berada bersama aparat keamanan setempat.

Korban juga dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang diduga dialami selama berada dalam penyekapan.

BP3MI Kepri menyebut korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan CT Scan guna memastikan ada atau tidaknya luka dalam akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

BP3MI Koordinasi dengan KBRI Myanmar

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Kepri telah menerima laporan pengaduan resmi dari pihak keluarga dan akan mengoordinasikan penanganan kasus tersebut dengan pemerintah pusat.

Laporan akan diteruskan kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, serta Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada KBRI di Myanmar guna mempercepat proses pelindungan dan pemulangan korban ke Indonesia.

Selain itu, BP3MI juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai bahaya bekerja melalui jalur nonprosedural serta risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah mengimbau calon pekerja migran selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur agar terhindar dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *