<
Batam  

Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Tiga Bintara Polda Kepri Belum Tepat

Tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana perkara dugaan pembunuhan Bripda NS di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di Rusun Polda Kepri, Kamis (30/7).

Dalam keterangannya usai persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan DR. Fadlan menyatakan pengajuan eksepsi merupakan hak para terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tim pembela berpendapat terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan. Menurut mereka, penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan terhadap ketiga terdakwa tidak tepat.

Mereka menilai konstruksi hukum yang digunakan jaksa belum menggambarkan secara utuh posisi dan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menewaskan Bripda NS.

Selain itu, tim kuasa hukum juga beranggapan dakwaan masih prematur karena dinilai belum menguraikan secara jelas unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, baik unsur subjektif maupun objektif. Menurut mereka, aspek niat (mens rea), kesengajaan, kelalaian, hingga kondisi keterpaksaan (overmacht) yang disebut dialami para terdakwa belum dijelaskan secara memadai.

“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian,” ujar tim kuasa hukum.

Tim pembela juga menyatakan surat dakwaan belum mengakomodasi sejumlah fakta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah mempelajari berkas perkara, mereka menilai terdapat fakta mengenai motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara utuh dalam dakwaan.

Soroti Hak atas Peradilan yang Adil

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan berpotensi memengaruhi penerapan asas peradilan yang adil (fair trial). Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, tim pembela kembali menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA bukan pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Menurut mereka, ketiganya berada dalam situasi penuh tekanan dan keterpaksaan sehingga tidak memiliki keleluasaan untuk menolak perintah pihak yang memiliki posisi lebih senior.

Tim kuasa hukum menyebut pihak yang dimaksud adalah terdakwa berinisial AS. Mereka menjelaskan AS merupakan anggota angkatan 51, sedangkan GSP, AP, dan MA berasal dari angkatan 53 atau dua tingkat di bawahnya.

Selain itu, ketiga terdakwa disebut baru sekitar tiga bulan bertugas di Polda Kepri ketika peristiwa terjadi. Dengan masa dinas yang masih singkat, mereka dinilai masih membawa budaya kepatuhan sebagai Bintara Remaja yang diperoleh selama pendidikan di SPN.

“Kondisi tersebut sangat memengaruhi sikap, cara berpikir, dan tindakan mereka ketika berhadapan dengan senior,” kata tim pembela.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa ketiga kliennya tidak pernah memiliki niat melakukan penganiayaan maupun menghilangkan nyawa Bripda NS yang merupakan rekan seangkatan mereka. Mereka berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh dalam persidangan sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *