<
Batam  

Amsakar Tegaskan RT dan RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Tugasnya Hanya Bantu Pemutakhiran Data

Amsakar Tegaskan RT dan RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Tugasnya Hanya Bantu Pemutakhiran Data
Wali Kota Amsakar meluruskan isu soal pelibatan Ketua RT dan RW dalam penagihan pajak (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam.

Amsakar menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas membantu pemerintah dalam pemutakhiran data agar pelayanan publik dan pengelolaan administrasi daerah semakin akurat.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi di tingkat lingkungan. Data yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Batam.

Ia menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya membantu koordinasi dan pemutakhiran data wilayah agar dana bagi hasil pajak yang diterima daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Pemutakhiran Data Pajak Daerah Terus Dilakukan

Selain membantu sinkronisasi data kendaraan bermotor, Pemko Batam juga terus melakukan penataan basis data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data perpajakan lebih akurat, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta mendukung pengelolaan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif RT dan RW Capai Rp51 Miliar

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Batam secara rutin memberikan insentif operasional setiap tahun.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam mengalokasikan anggaran lebih dari Rp51 miliar untuk insentif pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar menegaskan seluruh pengelolaan anggaran daerah, termasuk insentif yang berkaitan dengan tata kelola perpajakan, dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Layanan Pajak Berbasis Digital Terus Dikembangkan

Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus memperluas layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax.

Digitalisasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT maupun RW.

Selain itu, Pemko Batam juga berkomitmen membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami bersama, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan semakin berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *