<
Batam  

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diciduk

Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan barang bukti narkotika dari enam kasus yang diungkap sepanjang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet diduga ekstasi dan dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sepanjang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja, tablet diduga ekstasi hingga cairan vape yang diduga mengandung Etomidate.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Kasus pertama diungkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di wilayah Batam Kota. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.

Sehari kemudian, Unit I Subdit 2 mengungkap kasus di kawasan Batu Ampar. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan. Polisi menyita 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket, berikut telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Unit 2 Subdit 2 di wilayah Sekupang pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan dari hasil pengembangan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Pada 3 Agustus, Unit II Subdit 3 mengungkap peredaran ganja di kawasan Nagoya. Seorang tersangka diamankan bersama 58,4 gram bruto ganja. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kemudian pada 5 Agustus, Unit 2 Subdit 2 kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lubuk Baja. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 6 Agustus di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Unit 1 Subdit 3 mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat hendak ditangkap, tersangka disebut sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Enam kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Riau. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *