<
Hukum  

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 1.975 WNI Sepanjang Juli 2026, Diduga Calon PMI Nonprosedural

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 1.975 WNI Sepanjang Juli 2026, Diduga Calon PMI Nonprosedural
Sepanjang Juli 2026, Imigrasi Batam menolak pemberangkatan hampir 2.000 calon PMI ilegal (ilustrasi imigrasi batam)

Batam, Nagoyapos.com — Sebanyak 1.975 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri melalui sejumlah pelabuhan internasional di Batam sepanjang Juli 2026. Mereka diduga merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Penundaan keberangkatan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap WNI yang hendak bepergian ke luar negeri.

Langkah tersebut bertujuan mencegah WNI bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi yang berpotensi membuat mereka rentan menjadi korban perdagangan orang, penempatan kerja ilegal, maupun berbagai bentuk eksploitasi.

Pelabuhan Batam Centre Catat Angka Tertinggi

Dari total 1.975 WNI yang ditunda keberangkatannya, jumlah terbesar tercatat di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.777 orang ditunda keberangkatannya melalui pelabuhan tersebut selama Juli 2026.

Selanjutnya, sebanyak 115 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Citra Tritunas.

Kemudian, 80 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Gold Coast Bengkong.

Sementara itu, sebanyak 3 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Nongsa Pura.

Dengan demikian, total WNI yang ditunda keberangkatannya di empat pelabuhan internasional tersebut mencapai 1.975 orang hanya dalam satu bulan.

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan WNI ke Luar Negeri

Imigrasi Batam memperkuat pemeriksaan terhadap WNI yang hendak meninggalkan Indonesia, khususnya mereka yang terindikasi akan bekerja di luar negeri.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan calon PMI telah memenuhi persyaratan dan menempuh prosedur resmi sebelum berangkat ke negara tujuan.

Langkah ini penting karena keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat meningkatkan risiko pekerja migran mengalami berbagai persoalan di negara tujuan, termasuk tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Penundaan keberangkatan bukan semata-mata bertujuan menghambat perjalanan masyarakat, tetapi menjadi langkah preventif untuk melindungi WNI dari potensi menjadi korban penempatan PMI ilegal atau nonprosedural.

Batam Jadi Pintu Penting Keberangkatan ke Luar Negeri

Sebagai wilayah perbatasan dan salah satu pintu utama perjalanan internasional, Batam memiliki sejumlah pelabuhan yang melayani keberangkatan WNI menuju negara lain.

Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian menjadi penting untuk memastikan setiap perjalanan ke luar negeri berlangsung sesuai ketentuan.

Imigrasi Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu keberangkatan internasional.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian serta menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

1.975 Orang Jadi Alarm Pencegahan PMI Nonprosedural

Angka 1.975 WNI yang ditunda keberangkatannya dalam satu bulan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap calon pekerja migran dari Batam.

Imigrasi Batam memastikan setiap WNI yang hendak bekerja di luar negeri perlu mendapatkan informasi, memenuhi persyaratan, serta mengikuti mekanisme penempatan PMI sesuai aturan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat menekan risiko WNI berangkat menggunakan jalur tidak resmi dan kemudian menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, hingga eksploitasi di negara tujuan.

Imigrasi Batam pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak disertai prosedur penempatan yang jelas. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *