Pekanbaru, Nagoyapos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
MMM dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026). Perempuan berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428 tujuan Kuala Lumpur.
Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
WNA Malaysia Dikawal hingga Naik Pesawat
Proses deportasi MMM dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Pekanbaru. Pengawalan dimulai sejak MMM berada di kantor imigrasi hingga tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh tahapan keberangkatan. Pengawasan dilakukan mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Petugas kemudian tetap berada di lokasi hingga MMM dipastikan telah masuk ke dalam pesawat yang akan membawanya menuju Kuala Lumpur.
Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.
Imigrasi Pekanbaru Perketat Pengawasan WNA
Setelah proses deportasi selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Pengawasan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi juga mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar memastikan dokumen perjalanan dan izin keimigrasian mereka sesuai ketentuan serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia.
RM














