Batam, Nagoyapos.com – Persembunyian terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial Zulia Nova Kaela alias Key akhirnya terbongkar. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan dan mengamankannya di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, pada dini hari.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan proses pencarian dilakukan secara bertahap. Tim mulai bergerak sejak pukul 14.00 WIB dengan melakukan surveilans di wilayah Kecamatan Sagulung.
Petugas awalnya mendatangi alamat Zulia yang tercatat dalam identitas kependudukan, yakni di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Namun, hasil pengecekan tidak menemukan keberadaan terpidana di alamat tersebut. Tim kemudian memperluas penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai lokasi Zulia.
“Tim melakukan surveilans sejak pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju Kecamatan Sagulung,” ujar Gustian dalam keterangannya.
Jejak Terpidana Berujung di Virgo Club
Informasi yang diperoleh petugas akhirnya mengarah ke Virgo Club. Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan Zulia pada pukul 00.20 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan terpidana.
Dari lokasi, Zulia kemudian dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 01.32 WIB. Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, menyerahkan terpidana kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Terjerat Perkara Perdagangan Orang
Zulia Nova Kaela merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejari Batam menyatakan pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai perkara tersebut.
Rangkaian pencarian yang berlangsung sejak sore hingga dini hari itu akhirnya membawa Tim Tabur Kejari Batam ke Virgo Club. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri untuk menjalani proses selanjutnya sesuai ketentuan putusan pengadilan.
RM














