<
Batam  

KTP Rusak atau Hilang di Batam? Jangan Pakai Calo, Pengurusannya Gratis!

KTP Rusak atau Hilang di Batam? Jangan Pakai Calo, Pengurusannya Gratis!
Disdukcapil Kota Batam mengingatkan warga yang KTPnya rusak atau hilang segera buat yang baru, gratis (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Warga Kota Batam yang mengalami KTP elektronik (KTP-el) rusak atau hilang tidak perlu panik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar segera mengurus penggantian dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan penggantian KTP-el yang rusak maupun hilang dapat diajukan melalui kantor kecamatan sesuai domisili.

Yang paling penting, layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

“Untuk mempercepat proses pelayanan, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Bagi KTP yang rusak, pemohon perlu mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta membawa KTP lama yang rusak,” ungkap Adisthy.

Syarat Mengganti KTP Rusak di Batam

Bagi masyarakat yang KTP-el miliknya mengalami kerusakan, Disdukcapil Batam meminta pemohon menyiapkan beberapa dokumen.

Persyaratan tersebut meliputi:

* Formulir F1.02
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* KTP-el lama yang rusak

Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan penggantian KTP di kantor kecamatan sesuai domisili.

KTP Hilang? Wajib Ada Surat Kehilangan Polisi

Sementara bagi warga yang kehilangan KTP-el, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Selain Formulir F1.02 dan fotokopi KK, pemohon wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Adisthy mengingatkan masyarakat memastikan seluruh dokumen tersebut sudah lengkap sebelum datang ke kantor kecamatan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat.

Stok Blangko KTP di Batam Masih Tersedia

Disdukcapil Batam juga mencatat ketersediaan blangko KTP-el di sejumlah kecamatan hingga 10 Agustus 2026.

Stok tersebut tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah yang berbeda-beda.

Kecamatan Belakang Padang memiliki 46 keping blangko, Batu Ampar 498 keping, dan Sekupang 1.355 keping.

Kemudian Nongsa memiliki 656 keping, Bulang 2 keping, Lubuk Baja 470 keping, dan Sungai Beduk 903 keping.

Sementara itu, Galang memiliki 173 keping, Bengkong 676 keping, Batam Kota 1.140 keping, Sagulung 1.280 keping, serta Batu Aji 720 keping.

Ketersediaan blangko tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang hendak mengurus penggantian KTP-el.

Jangan Gunakan Jasa Perantara

Disdukcapil Batam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan KTP-el.

Adisthy menegaskan, penggantian KTP-el yang rusak maupun hilang merupakan layanan gratis.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor kecamatan. Kelengkapan dokumen diharapkan membuat proses pengurusan dokumen kependudukan berlangsung lebih cepat dan mudah,” harapnya.

Ia juga mengingatkan warga Kota Batam untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui jalur resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan.

Dengan membawa persyaratan yang lengkap, masyarakat dapat mengurus penggantian KTP-el yang hilang atau rusak tanpa harus menggunakan jasa perantara dan tanpa mengeluarkan biaya.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *