<
Hukum  

Polda Kepri Sikat Aktivitas Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Truk dan Mesin Pompa Disita

Polda Kepri Sikat Aktivitas Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Truk dan Mesin Pompa Disita
Sebuah truk dan mesin pompa yang dipakai di pertambangan pasir ilegal disita Polda Kepri (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam akhirnya dibongkar Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan hingga penjualan pasir tanpa legalitas.

Pengungkapan kasus pertambangan mineral dan batu bara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).

Konferensi pers dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, dan PS Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe.

Berawal dari Laporan Warga

PS Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan pasir ilegal.

Informasi tersebut diterima anggota Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang kini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Modusnya Cuci Tanah Jadi Pasir

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pengolahan material secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan pasir, kemudian menjual pasir tersebut.

Aktivitas tersebut dilakukan di kawasan tangkahan yang berada di wilayah Panglong, Nongsa.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah kendaraan, perangkat komunikasi, dokumen, hingga mesin pompa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Peran Tiga Tersangka

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru.

Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa muatan pasir. Selain itu, polisi turut menyita satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

Sementara tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.

Barang bukti dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.

Sedangkan tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas tersebut berlangsung.

Dari AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.

Polda Kepri Tegaskan Perangi Tambang Ilegal

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan serta pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Polisi memastikan proses penanganan perkara terhadap tiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan, pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan pasir ilegal di Batam agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan ketentuan hukum. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *