Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berusia 1 tahun 2 bulan yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat berada di rumah pengasuhnya di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Kasus tersebut diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Kapolresta Barelang mengatakan, perkara ini bermula dari laporan ibu korban, SA (20), setelah anaknya berinisial MA dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026).
Saat kejadian, korban dititipkan kepada tersangka berinisial TCH (29) karena ibunya sedang bekerja.
Awalnya, tersangka menyampaikan kepada ibu korban bahwa MA terjatuh ke kolam renang. Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan fakta berbeda.
“Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan autopsi forensik, ditemukan fakta bahwa korban tidak meninggal karena tenggelam,” kata Anggoro.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada leher dan sejumlah cedera akibat kekerasan tumpul. Temuan tersebut mengarah pada dugaan korban mengalami tindakan pencekikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Kekerasan terjadi ketika tersangka sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
Tersangka kemudian emosi dan mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Polisi juga menemukan dugaan adanya kekerasan yang dilakukan berulang terhadap korban. Hal itu terlihat dari bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak.
Orang tua diminta memastikan tempat penitipan maupun pengasuh anak memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya demi menjamin keselamatan serta perlindungan anak.
“Jika menemukan tindak pidana atau situasi darurat, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Layanan ini bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam,” tegasnya. (*)
Reporter : RY














