<
Batam  

800 Kg Ketamin Senilai Rp1,28 Triliun Digagalkan, Kapolresta Barelang Hadiri Konferensi Pers

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menghadiri konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengungkapan 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCL) senilai sekitar Rp1,28 triliun menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan narkotika internasional di wilayah Kepulauan Riau. Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono turut menghadiri konferensi pers pengungkapan tersebut di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9).

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri serta TNI Angkatan Laut.

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai kapal MV Puchang Sing 1 yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pendalaman profil dan analisis pergerakan kapal. Dalam pemantauan, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan, termasuk dimatikannya sistem Automatic Identification System (AIS) serta adanya pertemuan dengan kapal MT SD di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan intersepsi. Pada 22 Agustus 2026, MV Puchang Sing 1 berhasil diamankan di perairan Anambas bersama 10 orang kru, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, tim gabungan juga mengintersepsi kapal MT SD di perairan Natuna. Kedua kapal kemudian dikawal menuju Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan MV Puchang Sing 1, petugas menemukan sejumlah bagian kompartemen kapal yang tidak dapat dibuka. Setelah dilakukan pengamanan dan perbaikan, petugas menemukan 40 karung putih yang disembunyikan di bagian tertentu kapal pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

Setiap karung berisi 20 bungkus kemasan berwarna hijau. Total terdapat 800 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.

Hasil pengujian menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas institusi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia.

Pengungkapan itu juga disebut sebagai langkah pencegahan dan penindakan dini terhadap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Selain pengungkapan ketamin, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan deklarasi anti-narkoba dan penandatanganan pakta integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Kabareskrim Polri menegaskan komitmen negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Negara tidak akan pernah berkompromi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi geografis Kepri yang didominasi wilayah perairan dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi jaringan narkotika internasional.

Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam juga menyatakan komitmen menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman dan bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sekitar 1.096 kasus penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026, dengan barang bukti lebih dari 11,3 ton. Dari jumlah tersebut, 64 kasus menggunakan moda transportasi laut.

Pengawasan jalur laut serta pertukaran informasi dan intelijen antarinstansi akan terus diperkuat untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika lintas negara.

Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *