Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan lokasi saat menyampaikan pendapat di muka umum. Khusus di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas), penyampaian aspirasi tidak dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, keamanan dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Nona, Rabu (2/9).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan Objek Vital Nasional.
Untuk kawasan Obvitnas, ketentuan teknis kepolisian mengatur penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek. Aturan ini bertujuan menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas pada kawasan strategis tersebut tetap berjalan.
Selain memperhatikan lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan, sehingga kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Nona menambahkan, aksi penyampaian pendapat dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional. Komunikasi serta negosiasi diutamakan untuk menjaga agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepri. Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama diharapkan dapat mendukung kehidupan demokrasi yang sehat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan. (*)
Reporter : RY














