Batam-(NagoyaPos.Com) – Dugaan praktik meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur khusus di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ahmad Reza Liyani alias Berto yang disebut sebagai oknum ASN Imigrasi diduga membantu calon PMI melewati Autogate untuk menghindari pemeriksaan melalui konter paspor manual.
Dugaan praktik tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang kedua terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (10/9).
Dalam persidangan, terdakwa Evan Fernandy mengaku berperan sebagai pihak yang merekrut calon PMI. Ia mengaku mengenal Ahmad Reza Liyani alias Berto sejak 2023 saat beberapa kali bepergian ke Kamboja.
Menurut pengakuan Evan, Berto menawarkan bantuan kepada calon PMI yang ingin berangkat ke luar negeri melalui jalur khusus dengan tarif tertentu.
“Bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp5 juta,” ujar Evan dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, salah satu calon PMI disebut bernama Willi Chandra. Berdasarkan uraian perkara, terdakwa Ahmad Reza diduga memberikan instruksi agar calon PMI tersebut melewati pintu Autogate untuk menghindari pemeriksaan ketat di konter paspor manual.
Pembayaran dalam kasus tersebut disebut mengalir melalui rekening terdakwa Evan Fernandy. Dalam salah satu perjalanan, uang yang disebut berkaitan dengan jasa tersebut mencapai Rp5 juta.
Saat ditanya majelis hakim mengenai berapa kali aksi tersebut dilakukan, terdakwa Ahmad Reza alias Berto mengaku baru tiga kali.
“Baru tiga kali dan nilai Rp5 juta, Yang Mulia,” jawab Berto.
Sementara itu, Evan juga mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.
“Sama juga tiga kali dan uang korban Rp14 juta sudah dikembalikan,” kata Evan.
Pernyataan mengenai pengembalian uang tersebut sempat membuat majelis hakim mempertanyakan adanya perdamaian dengan korban. Pasalnya, hal itu tidak muncul dalam pemeriksaan saksi sebelumnya.
Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum menghadirkan kembali saksi korban untuk memastikan kebenaran mengenai pengembalian uang dan adanya perdamaian tersebut.
“Tuntutan tetap jalan, tetapi kami minta PH menghadirkan saksi korban apakah benar ada perdamaian,” ujar hakim.
Perkara ini bermula pada April 2026. Kedua terdakwa kemudian diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.
Dalam dakwaan perkara, terdakwa Ahmad Reza Liyani alias Berto diduga membantu calon PMI keluar negeri dengan mengarahkan mereka menggunakan jalur Autogate.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkara tersebut masih bergulir di PN Batam dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Reporter : RY














