Batam, Nagoyapos.com – Polresta Barelang menetapkan pimpinan LSM Lang Laut berinisial SH, 48, sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Senin (14/9) sekitar pukul 15.30 WIB itu menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.
SH ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi tersendiri yang masih berkaitan dengan rangkaian bentrokan tersebut. Polisi menyebut SH diduga membawa senjata tajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan ketika situasi di lokasi mulai memanas.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sekitar 11 orang telah diperiksa. Kemudian telah ditetapkan tiga orang tersangka, RS, SH dan P,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9).
Baca Juga: Keributan Setokok Dibahas Bersama PK NTT, Kapolresta: Proses Hukum Sudah Berlangsung
Dalam perkara yang menjerat SH, penyidik menduga pria tersebut membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung. Ia juga diduga mengajak atau menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap kelompok yang datang ke kawasan lahan tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Di antaranya satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.
Selain SH, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS, 47, dan P, 47. Keduanya ditetapkan dalam perkara penembakan yang terjadi saat bentrokan berlangsung.
RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok lainnya.
Aksi tersebut berujung maut. Dua orang, yakni MM, 55, dan HW, 46, meninggal dunia. Sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka akibat bentrokan.
Polisi turut menyita dua pucuk senapan angin yang diduga berkaitan dengan penembakan. Keduanya masing-masing jenis Sharp Baretta kaliber 4,5 milimeter dan FX Airguns FX Crown kaliber 4,5 milimeter.
Kapolresta Barelang menjelaskan, bentrokan bermula saat sekelompok orang datang ke kawasan lahan PT MIG Perkasa Industri dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan roda empat.
Kedatangan kelompok tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT SAT Bangun Sukses yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, situasi di lokasi berubah tegang setelah mereka bertemu dengan sekitar 200 orang yang tergabung dalam LSM Lang Laut.
Pertemuan kedua kelompok itu kemudian memanas. Aksi saling lempar batu terjadi hingga berlanjut dengan penggunaan senapan angin. Bentrokan tak terhindarkan dan menyebabkan dua orang kehilangan nyawa serta tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polresta Barelang masih melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan peran dan perbuatan yang disangkakan masing-masing. (*)














