Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin memerintahkan jajaran kepolisian menindak tegas aksi pencurian fasilitas umum yang masih terjadi di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam.
Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga diminta menelusuri pihak yang menampung atau menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Saya sudah instruksikan dan arahkan Kapolresta Barelang untuk proses sampai kepada penadahnya,” tegas Asep, Kamis (17/9).
Menurutnya, fasilitas umum merupakan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, aksi pencurian maupun perusakan tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu kepentingan dan aktivitas masyarakat.
Ia menegaskan, setiap aksi pencurian fasilitas umum yang ditemukan di wilayah Kepri akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila masih ditemukan pencurian fasilitas umum di wilayah Kepri, khususnya di Batam, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Asep mengatakan, menjaga keamanan tidak hanya menyangkut gangguan kamtibmas, tetapi juga memastikan berbagai fasilitas yang digunakan masyarakat tetap terlindungi.
Menurutnya, kondisi keamanan dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat serta perekonomian di Kepri.
Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Polda Kepri melalui semangat “Secure Kepri, Secure Your Investments”. Keamanan yang terjaga dinilai dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim yang kondusif bagi masyarakat, dunia usaha dan investasi.
Kapolda juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan tidak memberikan ruang terhadap aksi yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.
“Kita jaga dan sayangi Kota Batam ini. Batam adalah tempat kita bertempat tinggal, tempat kita mencari nafkah dan tentunya harus kita sayangi,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan. (*)
Reporter : RY














