Batam-(NagoyaPos.Com) – Penanganan konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, terus didalami jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Polisi memastikan proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.
“Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami dari Polda Kepri juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelaku lain, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Kapolda menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas peristiwa yang dipicu persoalan lahan tersebut. Ia menegaskan, persoalan sengketa tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan maupun premanisme.
“Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok Kota Batam. Siapapun yang terlibat dan dari pihak manapun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Asep juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diminta kooperatif dan membantu proses penyelidikan serta penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Ini adalah kejadian terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa berikutnya sampai mengakibatkan saudara-saudara kita meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolda Kepri mengajak masyarakat, khususnya warga Batam, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan. (*)
Reporter : RY














