Batam, Nagoyapos.com – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi perhatian. Di tengah kualitas udara yang berada pada level tidak sehat hingga sangat tidak sehat, aktivitas belajar mengajar siswa SMA dan SMK di sejumlah sekolah masih berlangsung secara tatap muka pada Rabu (7/10/2026).
Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri telah menetapkan ambang batas penerapan Belajar dari Rumah (BDR) ketika indeks kualitas udara di wilayah masing-masing melampaui angka 110.
Kepala Disdik Provinsi Kepri Andi Agung mengatakan, SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota di Kepri dapat menerapkan BDR ketika kualitas udara telah melewati ambang tersebut.
“Ketika indeks kualitas udara itu sudah di atas 110, sekolah otomatis libur (belajar dari rumah),” kata Andi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Indeks Kualitas Udara Tanjungpinang Tembus 161
Kondisi kualitas udara di Tanjungpinang pada 7 Oktober 2026 menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data AccuWeather, indeks kualitas udara Tanjungpinang tercatat mencapai 161.
Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dan berada jauh di atas ambang 110 yang menjadi acuan penerapan BDR.
Sementara itu, indeks kualitas udara di Batam juga tercatat mencapai 138, yang masuk kategori tidak sehat.
Andi menegaskan, kebijakan BDR masih mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tertanggal 29 September 2026.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat edaran baru yang menggantikan ketentuan tersebut.
“Surat edaran terakhir dari Bu Sekda itu sampai sekarang masih berlaku. Jadi tidak ada surat edaran lagi,” ujarnya.
Kepala Sekolah Berwenang Terapkan BDR
Disdik Kepri meminta seluruh sekolah terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memantau perkembangan kualitas udara.
Keputusan penerapan BDR berada pada kewenangan kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau sekolah melihat indeks kualitas udara sudah di atas 110 berdasarkan koordinasi dengan BMKG dan DLH, kepala satuan pendidikan berwenang meliburkan anak-anaknya dan menerapkan belajar dari rumah,” tutur Andi.
Dengan demikian, kondisi di lapangan pada Rabu (7/10/2026) menjadi perhatian karena masih terdapat sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika indeks kualitas udara di sejumlah wilayah telah melampaui ambang tersebut.
RM














