<

Sekolah di Batam Kembali Gelar Tatap Muka Mulai Hari Ini 20 Oktober 2026, Siswa Tak Lagi BDR

Sekolah di Batam Kembali Gelar Tatap Muka Mulai Hari Ini 20 Oktober 2026, Siswa Tak Lagi BDR
Siswa di Batam kembali belajar di sekolah mulai hari ini, Selasa (20/10/2026) (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Setelah lebih dari sepekan menjalani kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) akibat kabut asap, siswa di Kota Batam akhirnya diperbolehkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Selasa (20/10/2026).

Keputusan ini diambil Dinas Pendidikan Kota Batam setelah kualitas udara menunjukkan perbaikan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam per 18 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat sebesar 95 atau masuk kategori Sedang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 15 Tahun 2026. Melalui surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Batam diminta kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

ISPU Batam Masuk Kategori Sedang, PTM Kembali Diberlakukan

Perbaikan kualitas udara menjadi pertimbangan utama dalam keputusan mengakhiri sementara kebijakan BDR yang diberlakukan akibat kabut asap.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Batam menyatakan bahwa kondisi kualitas udara telah berada di bawah ambang batas berbahaya sehingga pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan, serta Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang kewaspadaan terhadap kabut asap.

Dengan diberlakukannya kembali PTM, kegiatan belajar mengajar diharapkan berangsur normal setelah aktivitas pendidikan sempat terganggu akibat kondisi udara yang memburuk.

PAUD hingga SMP Diminta Kembali Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Batam meminta kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Meski demikian, sekolah tidak diperbolehkan mengabaikan risiko kesehatan akibat paparan polusi udara.

Seluruh warga sekolah tetap diminta menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker sesuai kondisi ISPU dan kebutuhan perlindungan masing-masing.

Kepala sekolah juga diminta memastikan kondisi lingkungan belajar tetap aman dari paparan asap, baik di ruang kelas maupun selama aktivitas pendidikan berlangsung.

Empat Hal yang Wajib Diperhatikan Sekolah

Dalam pelaksanaan PTM kembali, terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian kepala satuan pendidikan di Batam.

Pertama, sekolah wajib memantau kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan untuk mendeteksi lebih awal gejala gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kualitas udara.

Kedua, sekolah harus tetap siaga terhadap kemungkinan perubahan kualitas udara. Apabila kondisi kembali memburuk, langkah penyesuaian kegiatan belajar perlu dipertimbangkan sesuai arahan pemerintah.

Ketiga, pihak sekolah harus memastikan kegiatan pembelajaran di dalam kelas berlangsung dalam lingkungan yang aman dan terlindung dari paparan asap.

Keempat, pemantauan kesehatan harian harus dilakukan. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan, sekolah diminta berkoordinasi atau melaporkannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Langkah-langkah tersebut diperlukan agar pemulihan kegiatan belajar mengajar tidak mengabaikan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Kualitas Udara Membaik, Kesehatan Siswa Tetap Jadi Prioritas

Kembalinya pembelajaran tatap muka di Batam diharapkan dapat memulihkan ritme belajar siswa setelah lebih dari sepekan mengikuti kegiatan dari rumah.

Selain membantu siswa kembali berinteraksi langsung dengan guru dan teman sekelas, kebijakan ini juga diharapkan membuat proses pembelajaran berjalan lebih optimal.

Namun, kualitas udara yang masuk kategori Sedang bukan berarti seluruh risiko polusi telah hilang. Karena itu, pemantauan ISPU dan kondisi kesehatan warga sekolah tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTM.

Dinas Pendidikan Kota Batam meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tetap memperhatikan kesehatan seluruh warga sekolah.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *