Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 18 orang diamankan Polda Kepri dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Minggu (25/10). Dari hasil tes urine, 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang lainnya negatif.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satbrimobda Kepri, Direktorat Samapta, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidhumas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Fauzan Afifi mengatakan, belasan orang itu diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri untuk memulihkan kawasan yang menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine yang dilakukan Bidang Dokkes Polda Kepri menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan. Namun, hasil positif tes urine tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, pemulihan kawasan narkoba akan dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan pelibatan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran gelap narkotika, tetapi juga mendorong lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga.
Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan Polisi 110 secara gratis selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














